PPID Pascasarjana

Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang untuk memperoleh informasi dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, profesional, dan dengan cara sederhana.UM telah memenuhi mandat UU KIP tersebut dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sejak tahun 2016.

Profil

Pascasarjana, hadir sebagai lembaga pendidikan tinggi yang berkomitmen untuk mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dengan ilmu hukum dalam menjawab tantangan zaman. Dengan semangat akademik dan spiritualitas yang kuat, kami menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang berfokus pada pengembangan hukum Islam dan hukum positif secara seimbang. Didukung oleh tenaga pengajar profesional dan kurikulum yang adaptif, kami berupaya mencetak lulusan yang tidak hanya kompeten di bidang hukum, tetapi juga berintegritas tinggi serta mampu berperan aktif dalam membangun masyarakat yang adil dan berkeadaban.

Senin-Kamis

07.30-16.00 WITA
12.00-13.00 WITA (istirahat)

07.30-16.30 WITA
11.30-13.00 WITA (istirahat)

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Palopo Nomor 58.1 Tentang Daftar Informasi Publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Islam Negeri Palopo.

Menyajikan informasi publik yang wajib disampaikan secara berkala oleh PPID Pascasarjana UIN Palopo sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Informasi yang diperbarui secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman ini menyajikan informasi publik yang wajib tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat melalui PPID Pascasarjana UIN Palopo. Informasi yang disediakan mencakup profil kelembagaan, kebijakan, prosedur layanan, dokumen administrasi, serta informasi publik lainnya sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.

Layanan dan Laporan